Senin, 07 November 2022

DASAR HUKUM

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam dalam Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas adalah sebagai berikut :

  1. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  7. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
  8. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMOHONAN BANGKITAN TINGGI

  (KOP SURAT PERUSAHAAN/INSTANSI)                                                                                                  Palu,...