Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam dalam Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
- Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
- Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar