Minggu, 27 November 2022

KATEGORI SKALA BANGKITAN RENDAH - Fasilitas Pelayanan Umum; Rumah Sakit;

 

Kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

 

1)

Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi :

 

 

a)

Memisahkan akses masuk dan keluar kendaraan, baik berupa jalur/pintu akses masuk/keluar atau lajur yang dipisahkan dengan marka/pembatas fisik (cone);

 

 

b)

Memberikan ruang manuver yang cukup dan tidak menimbulkan tundaan perjalanan di jalan umum (memperhatikan lebar dan sudut putar/radius kendaraan);

 

 

c)

Memisahkan pergerakan kendaraan bermotor dengan pejalan kaki dengan menyediakan fasilitas pejalan kaki dapat berupa jalur pejalan kaki dengan pewarnaan/trotoar;

 

 

d)

Penempatan petugas pengatur lalu lintas bersertifikat, untuk mengatur Ialu lintas kendaraan pada pintu akses dan sirkulasi di dalam kawasan;

 

 

e)

Pengaturan sirkulasi lalu lintas (kendaraan roda 2 (dua), kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan emergency/ambulance di dalam kawasan yang meminimalkan terjadinya konflik pergerakan dan tundaan perjalanan;

 

 

f)

Menempatkan gate parkir di Sisi terdalam (jika ada sistem gate), untuk memberikan lajur antrian yang cukup sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalan umum.

 

2)

Menyediakan ruang parkir sesuai perhitungan kebutuhan satuan ruang parkir yaitu paling sedikit 8 (delapan) satuan ruang parkir (SRP) mobil, 15 (lima belas) satuan ruang parkir (SRP) motor dan 1 (satu) satuan ruang parkir (SRP) mobil operasional (ambulance). Untuk mengoptimalkan ruang parkir, diberikan pembatas berupa marka dan/atau petugas parkir serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan ruang parkir secara realtime.

 

3)

Menyediakan/memasang fasilitas perlengkapan jalan pada area pembangunan, meliputi :

 

 

a)

Rambu lalu lintas di luar maupun didalam kawasan, meliputi :

 

 

 

(1)

Rambu Peringatan : hati-hati dengan papan tambahan informasi dan banyak lalu lintas pejalan kaki;

 

 

 

(2)

Rambu Larangan ; batasan kecepatan lebih dari 20 (dua puluh) km/jam, berjalan terus karena wajib berhenti sesaat (STOP), larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan masuk, dan larangan berhenti atau larangan parkir;

 

 

 

(3)

Rambu Perintah: mengikuti ke arah, menggunakan jalur pejalan kaki;

 

 

 

(4)

Rambu Petunjuk : lokasi rumah sakit, lokasi fasilitas parkir (termasuk fasilitas parkir penyandang cacat), lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, lokasi pemberhentian angkutan umum, tempat berkumpul darurat, dan jalur evakuasi.

 

 

b)

Menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan berupa Alat Pemadam Api ringan (Apar) atau hidran, titik kumpul serta jalur evakuasi sesuai kebutuhan;

 

 

c)

Memasang lampu penerangan jalan di sekitar pintu akses masuk/keluar, di depan kawasan, dan jalur sirkulasi di dalam kawasan;

 

4)

Menyediakan fasilitas penyeberangan pada titik perpotongan jalur pejalan kaki dengan lalu lintas kendaraan bermotor dapat berupa zebra cross atau pelican crossing.

 

5)

Menyediakan fasilitas naik turun penumpang angkutan umum dapat berupa rambu naik turun penumpang/celukan/halte.

 

6)

Menyediakan fasilitas/area tunggu kendaraan online di dalam kawasan.

 

7)

Menyediakan fasilitas yang memperhatikan masyarakat berkebutuhan khusus meliputi : kelandaian jalur pejalan kaki, fasilitas parkir yang dekat dengan pintu masuk bangunan, guiding block/jalur penunjuk jalan dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMOHONAN BANGKITAN TINGGI

  (KOP SURAT PERUSAHAAN/INSTANSI)                                                                                                  Palu,...