Kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu : |
|||||
|
1) |
Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : |
|||
|
|
a) |
Memisahkan akses masuk dan keluar kendaraan, baik berupa jalur/pintu akses masuk/keluar atau lajur yang dipisahkan dengan marka/pembatas fisik (cone); |
||
|
|
b) |
Memberikan ruang manuver yang cukup dan tidak menimbulkan tundaan perjalanan di jalan umum (memperhatikan lebar dan sudut putar/radius kendaraan); |
||
|
|
c) |
Memisahkan pergerakan kendaraan bermotor dengan pejalan kaki dengan menyediakan fasilitas pejalan kaki dapat berupa jalur pejalan kaki dengan pewarnaan/trotoar; |
||
|
|
d) |
Penempatan petugas pengatur lalu lintas bersertifikat, untuk mengatur lalu lintas kendaraan pada pintu akses dan sirkulasi di dalam kawasan; |
||
|
|
e) |
Pengaturan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan yang meminimalkan terjadinya konflik pergerakan dan tundaan perjalanan; |
||
|
|
f) |
Menempatkan gate pemeriksaan / gate parkir di Sisi terdalam (jika ada sistem gate), untuk memberikan lajur antrian yang cukup sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalan umum. |
||
|
2) |
Menyediakan ruang parkir sesuai perhitungan kebutuhan satuan ruang parkir yaitu paling sedikit 4 (empat) satuan ruang parkir (SRP) mobil dan 8 (delapan) satuan ruang parkir (SRP) motor. Untuk mengoptimalkan ruang parkir, diberikan pembatas berupa marka dan/atau petugas parkir serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan ruang parkir secara realtime. |
|||
|
3) |
Menyediakan/memasang fasilitas perlengkapan jalan pada area pembangunan, meliputi: |
|||
|
|
a) |
Rambu lalu lintas di luar maupun didalam kawasan, meliputi: |
||
|
|
|
(1) |
rambu peringatan: hati-hati dengan papan tambahan informasi dan banyak lalu lintas pejalan kaki; |
|
|
|
|
(2) |
rambu larangan: batasan kecepatan lebih dari 20 (dua puluh) km/jam, berjalan terus karena wajib berhenti sesaat (STOP), larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan masuk, dan larangan berhenti atau larangan parkir; |
|
|
|
|
(3) |
rambu perintah: mengikuti ke arah, menggunakan jalur pejalan kaki; |
|
|
|
|
(4) |
rambu petunjuk: lokasi fasilitas parkir (termasuk fasilitas parkir penyandang cacat), lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, lokasi pemberhentian angkutan umum, tempat berkumpul darurat, dan jalur evakuasi; |
|
|
|
b) |
Menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan berupa Alat Pemadam Api ringan (Apar) atau hidran, titik kumpul serta jalur evakuasi sesuai kebutuhan; |
||
|
|
c) |
Memasang lampu penerangan jalan di sekitar pintu akses masuk/keluar, di depan kawasan, dan jalur sirkulasi di dalam kawasan; |
||
|
|
d) |
Menyediakan Pos Keamanan yang terkoneksi dengan CCTV yang dipasang di dalam dan di luar bangunan sesuai kebutuhan. |
||
|
4) |
Menyediakan fasilitas penyeberangan pada titik perpotongan jalur pejalan kaki dengan lalu lintas kendaraan bermotor dapat berupa zebra cross atau pelican crossing. |
|||
|
5) |
Menyediakan fasilitas naik turun penumpang angkutan umum dapat berupa rambu naik turun penumpang/celukan/halte. |
|||
|
6) |
Menyediakan fasilitas/area tunggu kendaraan online di dalam kawasan. |
|||
|
7) |
Menyediakan fasilitas yang memperhatikan masyarakat berkebutuhan khusus meliputi kelandaian jalur pejalan kaki, fasilitas parkir yang dekat dengan pintu masuk bangunan, guiding block / jalur penunjuk jalan dan lain sebagainya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar