Kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu : |
|||||
|
1) |
Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : |
|||
|
|
a) |
Memisahkan akses masuk dan keluar kendaraan, baik berupa jalur/pintu akses masuk/keluar atau lajur yang dipisahkan dengan marka/pembatas fisik (cone); |
||
|
|
b) |
Memberikan ruang manuver yang cukup dan tidak menimbulkan tundaan perjalanan di jalan umum (memperhatikan lebar dan sudut putar/radius kendaraan); |
||
|
|
c) |
Memisahkan pergerakan kendaraan bermotor dan pejalan kaki dengan menyediakan fasilitas pejalan kaki dapat berupa jalur pejalan kaki dengan pewarnaan/trotoar; |
||
|
|
d) |
Penempatan petugas pengatur lalu lintas bersertifikat, untuk mengatur lalu lintas kendaraan pada pintu akses dan sirkulasi di dalam kawasan; |
||
|
|
e) |
Pengaturan sirkulasi lalu lintas (sepeda motor, mobil dan bus) di dalam kawasan yang meminimalkan terjadinya konflik pergerakan dan tundaan perjalanan; |
||
|
|
f) |
Menempatkan gate pemeriksaan/gate parkir di sisi terdalam (jika ada sistem gate), untuk memberikan lajur antrian yang cukup sehingga tidak mengganggu lalü lintas di jalan umum. |
||
|
2) |
Menyediakan ruang parkir berupa gedung parkir atau taman parkir sesuai kebutuhan ruang parkir yang diperhitungkan, diidentifikasi berdasarkan kendaraan roda 2 (dua) dan kendaraan roda 4 (empat) (mobil penumpang dan bus). Untuk mengoptimalkan ruang parkir, diberikan pembatas berupa marka dan/atau petugas parkir serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan ruang parkir secara realtime. |
|||
|
3) |
Menyediakan/memasang fasilitas perlengkapan jalan pada area pembangunan, meliputi : |
|||
|
|
a) |
Lampu peringatan (warning /ight) untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan; |
||
|
|
b) |
Rambu lalu lintas di luar maupun didalam kawasan, meliputi : |
||
|
|
|
(1) |
Rambu Peringatan : hati-hati dengan papan tambahan informasi dan banyak lalü lintas pejalan kaki; |
|
|
|
|
(2) |
Rambu larangan : batasan kecepatan lebih dari 20 (dua puluh) km/jam, berjalan terus karena wajib berhenti sesaat (STOP), larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan masuk, dan larangan berhenti atau larangan parkir; |
|
|
|
|
(3) |
Rambu Perintah : mengikuti ke arah, menggunakan jalur pejalan kaki; |
|
|
|
|
(4) |
Rambu Petunjuk : lokasi tempat wisata, lokasi fasilitas parkir (termasuk fasilitas parkir penyandang cacat), lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, lokasi pemberhentian angkutan umum, tempat berkumpul darurat, dan jalur evakuasi. |
|
|
|
c) |
Melakukan pemarkaan jalan di dalam kawasan berupa marka petunjuk arah dan marka pembatas jalur/lajur (putus-putus dan utuh); |
||
|
|
d) |
Menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan berupa alat pemadam api ringan (Alat Pemadam Api ringan (Apar) atau hidran, titik kumpul serta jalur evakuasi sesuai kebutuhan; |
||
|
|
e) |
Memasang lampu penerangan jalan di sekitar pintu akses masuk/keluar, di depan kawasan, dan jalur sirkulasi di dalam kawasan; |
||
|
|
f) |
Menyediakan Pos Keamanan yang terkoneksi dengan CCTV yang dipasang di dalam dan di luar bangunan sesuai kebutuhan. |
||
|
4) |
Menyediakan fasilitas penyeberangan pada titik perpotongan jalur pejalan kaki dengan lalu lintas kendaraan bermotor dapat berupa zebra cross/pelican crossing. |
|||
|
5) |
Menyediakan fasilitas naik turun penumpang angkutan umum dapat berupa rambu naik turun penumpang/celukan/halte. |
|||
|
6) |
Menyediakan fasilitas/area tunggu kendaraan online di dalam kawasan. |
|||
|
7) |
Menyediakan shuttle bus sebagai fasilitas mobilisasi pengunjung tempat wisata |
|||
|
8) |
Menyediakan jalur perlambatan (tapper) sebelum akses masuk dan setelah akses keluar kendaraan dengan lebar minimal 2,5 (dua koma lima) meter, sehingga memudahkan pergerakan masuk dan keluar kendaraan, meminimalisir tundaan perjalanan dan konflik pergerakan. |
|||
|
9) |
Menyediakan fasilitas yang memperhatikan masyarakat berkebutuhan khusus meliputi : kelandaian jalur pejalan kaki, fasilitas parkir yang dekat dengan pintu masuk bangunan, guiding block/jalur penunjuk jalan dan lain sebagainya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar